BERTUAHPOS.COM — Anggota DPD RI Intsiawati Ayus sudah mendaftarkan dirinya sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR RI Dapil Riau dari Partai Nasdem, beberapa waktu lalu.
Namun langkahnya tersebut mendapat sorotan. Sebab hingga kini ia masih tetap aktif sebagai anggota DPD RI dari Dapil Riau.
Kondisi ini dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, yang sudah melarang para pengurus parpol menjadi anggota DPD.
Begitu pula sebaliknya, juga berlaku anggota DPD, dilarang berpartai. Sebab anggota DPD adalah representasi masyarakat lokal untuk mewakili daerah yang bebas dari kepentingan partai politik tertentu.
Praktisi hukum, Rahmatul Akhir Adi Putra, SH.I, mengatakan menjadi anggota DPD dan bersamaan menjadi bacaleg partai, tentu akan mengakibatkan benturan kepentingan dalam menjalankan dua peran sekaligus, yaitu sebagai anggota DPD dan sebagai anggota partai.
“Sebagai anggota DPD aktif, tentu perjalanannya dalam beberapa tugas, akan menggunakan fasilitas negara sebagai anggota DPD. Tapi kepentingannya, pasti akan terdompleng kepentingan lain sebagai caleg. Ini bagaimana etikanya?,” kata Rahmatul dalam sebuah perbincangan ringan di Pekanbaru.
Dikatakan, keberadaan DPD haruslah netral dan terbebas dari kepentingan partai politik. “Untuk itu, jika ia ingin maju sebagai caleg, sebaiknya mundur dari DPD, dan fokus saja bersiap sebagai bacaleg parpol,” imbuhnya menyarankan.
Ditambahkan, apabila anggota DPD, juga beraktifitas kesehariannya sebagai orang partai, maka akan tidak terhindarkan terjadinya benturan kepentingan yang berujung pada berubahnya original intent pembentukan DPD sebagai representasi daerah.
Sehingga, apabila anggota DPD, yang juga terlibat dalam partai politik, maka dapat dipastikan menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan wewenang anggota DPD sebagai representasi masyarakat daerah yang bebas dari kepentingan partai politik tertentu.
“Anggota DPD dan caleg partai, tentu dua hal berbeda. Anggota DPD adalah representasi masyarakat yang bebas dari kepentingan partai politik tertentu. Sementara sekarang dia caleg partai tertentu. Ini bagaimana?,” tambahnya.
Rahmatul menambahkan, merujuk sikap KPU yang mengacu kepada putusan MK beberapa waktu lalu, yang meminta para pengurus parpol harus mundur dari jabatannya jika tetap ingin maju sebagai calon anggota DPD.
Ini artinya, juga berlaku, jika ada anggota DPD aktif, menjadi Bacaleg partai tertentu, maka anggota DPD aktifnya, harus ditinggalkan.
“Waktu itu KPU meminta pengurus parpol mundur dari jabatannya dulu jika tetap maju sebagai calon anggota DPD. Artinya kalau ingin maju sebagai anggota DPD, harus terlepas dari baju partai. Begitu sebaliknya, kalau mau maju sebagai calon partai, maka harus mundur juga dari keanggotaan DPD, agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan,” bebernya.***