BERTUAHPOS.COM – Menjelang malam pergantian tahun 2025, sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru kedapatan melakukan pelanggaran.
Hal ini terungkap dalam razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Dalam razia tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti pelanggaran jam operasional dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menegaskan bahwa semua pelanggaran tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Semua pelanggaran tadi bakal ditindaklanjuti oleh OPD terkait,” ujar Roni, Kamis 27 Desember 2024.
Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian serius adalah penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Roni menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Riau untuk mengecek izin dari tempat hiburan malam tersebut.
“Itu akan kita cek kembali. Kalau memang tidak berizin tentu kita tindak. Kalau izinnya habis, mungkin bisa diperbarui,” tambahnya.
Roni juga mengingatkan OPD terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam. Ia meminta agar pengawasan dilakukan secara rutin, bukan hanya saat menjelang momen tertentu.
“Jadi jangan tunggu habis baru jalan, perlu dilakukan pengawasan secara rutin setiap bulan. Apabila ada pelanggaran, tentu langsung diingatkan,” tegasnya.
Temuan pelanggaran ini tidak hanya menjadi perhatian Pemerintah Kota Pekanbaru, tetapi juga pemerintah provinsi. Roni menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan dinas terkait di tingkat provinsi guna memastikan pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kita ingin semua pihak mematuhi aturan yang berlaku. Ini demi kebaikan bersama dan menciptakan suasana yang kondusif di Kota Pekanbaru, terutama menjelang malam pergantian tahun,” pungkas Roni.