BERTUAHPOS.COM (BPC),PEKANBARU – Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Kota Pekanbaru, Defi Warman dilaporkan ke Kepolisian Daerah Riau terkait kasus penipuan.
Penipuan terjadi tahun lalu saat korban mengadakan kerja sama pembangunan bersama pelaku dalam bidang interior sekolah tersebut. Disepakati nilai kontrak kerja sama interior ini mencapai Rp2.195.868.000.Â
Baca:Â Oknum BKD Terlibat Penipuan, Ikhwan: Laporkan ke Polisi
Namun setelah korban menyelesaikan interior tersebut, pelaku hanya memberikan pembayaran cek sebesar Rp500 juta. Itu dengan nomor C0635541 Bank BNI kepada pihak korban.
Lalu saat korban melakukan pemindahan cek tersebut ke rekeningnya atau ‘clearing’ pihak bank menyatakan cek tersebut tidak ada saldo. Mendengar hal itu, korban langsung menjumpai pelaku dan mengatakan memang dana dalam cek tersebut belum ada.
“Kepala sekolah dilaporkan seorang kontraktor atas nama Dedi Fionaldy (43) karena diduga melakukan penipuan, Korban melaporkan terlapor bernama Defi Warman,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu (19/4/2017).
Merasa dirugikan, korban terpaksa melaporkan pelaku untuk menyelesaikan permasalahan ini secara hukum.
“Masih pengumpulan barang bukti. Keterangan korban sudah dimintai saat melapor ke SPKT,” ungkap Guntur Aryo.
Baca:Â Hati-hati, Tawaran Produk Lewat BC BBM Bisa Jadi Kedok Penipuan
Atas kejadian itu, korban warga Jalan Embun Pagi Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya ini mengalami kerugian materi senilai Rp2.195.868.000.Â
Terlapor Defi Warman diketahui juga merupakan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Pekanbaru 2015-2020. Selain itu juga calon Wakil Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah Kota 2016 dari calon perseorangan. (BPC/ol)