BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengingatkan kepada seluruh tim sukses Pasangan Calon (Paslon) Walikota tidak lakukan `serangan fajar`. Serangan fajar yang dimaksud iming-iming uang yang disampaikan kepada warga agar memilih salah satu paslon.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid disela memantau distribusi logistik. “Kita ingatkan bahwa money potilic dalam Pilkada masuk ranah pidana. Bagi yang Kedapatan Paslon yang bertanggungjawab,†sebutnya, Selasa (14/02/2017).
Indra Khalid sampaikan sesuai aturan yang baru, tidak hanya pemberi uang melainkan penerima juga terkena Sanksi. “Serangan fajar itu tindak pidana. Masyarakat jangan lagi tergiur iming-iming, karena sesuai aturan penerima juga bisa dipidanakan. Sanksi pidananya berat 2 tahun sampai 7 tahun,†sebutnya.
Baca : Panwaslu Temukan Pelanggaran Pilkada Berupa Spanduk Serangan Fajar
Untuk mengantisipasi adanya serangan fajar, Indra Khalid sebut Panwas sudah melakukan koordinasi dengan Panwas kelurahan. “Anggota kita sudah disebar. Agar memantau proses Pilwako besok. Kalau ada pelanggaran akan langsung diproses,†sebutnya.
Seperti yang diketahui Rabu (15/02/2017) dilaksanakan pesta demokrasi di Ibu Kota Provinsi Riau, Kota Pekanbaru serentak dengan daerah lainnya. Ada lima paslon yang akan bertarung di Pilwako Pekanbaru besok.
Baca : Gubri Jamin Konflik Pilkada Diminimalisir
Dua diantaranya pasangan dari jalur non partai yakni Dr Sahril-Said Zohrin dan Herman Nazar-Devi Warman. Lalu incumbent atau petahana Firdaus MT-Ayat Cahyadi, bersaing dengan Ramli Walid-Irvan Herman, serta Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah.
Penulis: Riki Ariyanto