BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Walhi menilai putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Fatimah SH, yang menolak permohonan praperadilan Walhi Riau terhadap Polda Riau terkait SP3 tiga perusahaan diduga membakar lahan, penuh dengan kejanggalan.
Even Boy Sembiring, salah satu tim penasehat hukum Walhi, usai mendengar putusan hakim, Senin (7/8/2017), mengatakan, kejanggalan tersebut antara lain, hakim tidak membaca dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan pemohon.
“Hakim hanya mengikuti alur yang disampaikan oleh termohon Polda Riau, tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan pemohon (Walhi). Di antaranya bukti bahwa perkara ini tidak memiliki SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” ujarnya.
Hakim menurut Even Sembiring, juga tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli Bambang Hero, yang menyebutkan ada kerusakan dan pencemaran pada lahan akibat kebakaran pada lahan PT Riau Jaya Utama (RJU).
Baca:Â Gugatan Walhi Terhadap SP3 Perusahaan Diduga Bakar Lahan Kandas Lagi
Kemudian saksi ahli Endrianto, yang menyebutkan ada kebakaran lahan pada PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT PSPI) dan mereka harus bertanggungjawab secara mutlak.
Even juga mengaku hanya bisa pasrah kepada yang maha kuasa dan berdoa agar hakim Fatimah dimaafkan yang maha kuasa. Even juga berjanji akan membuat nasib yang sama kepada Fatimah, dengan melaporkannya ke Mahkamah Agung RI seperti hakim Sorta yang sebelumnya juga menolak putusan pra peradilan yang diajukan oleh Walhi Riau. (bpc17)