BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gugatan Praperadilan Walhi Riau terhadap SP3 Polda Riau untuk perusahaan diduga membakar lahan, kembali kandas. Senin (7/8/2017), giliran gugatan SP3 terhadap PT RJU, PT Rimba Lazuardi dan PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia yang ditolak hakim.
Hakim Praperadilan, Fatimah SH, dalam putusannya di hadapan pemohon Walhi dan termohon Polda Riau, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, menyatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, termohon sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan kebakaran lahan di tiga perusahaan tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang ada.
Termohon sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan di lapangan. Berdasarkan keterangan saksi dan fakta di lapangan, tidak ditemukan bukti untuk melanjutkan perkara tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan pemohon (Walhi) dinyatakan ditolak. Hakim juga menghukum pemohon Walhi membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Baca:Â Walhi Yakin SP3 Perusahaan Diduga Bakar Lahan Cacat Prosedur
Sebelumnya Walhi Riau mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Riau atas SP3 Polda Riau untuk tiga perusahaan diduga bakar lahan, yakni terkait penghentian penyidikan tiga perkara kebakaran hutan dan lahan atas nama terduga PT Riau Jaya Utama (PT RJU), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT PSPI) dan PT Rimba Lazuardi (PT RL).
Walhi menganggap penghentian penyidikan yang dilakukan Polda Riau melalui penerbitan SP3 secara prosedural tidak sah dengan melihat alasan penghentian penyidikan terhadap ketiga objek permohonan tersebut. Hal ini didasarkan pada pelanggaran KUHAP serta Peraturan  Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 (Perkap 14/2012) tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 (Perkaba 14/2014) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana. (bpc17)