BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa Sardiyono AMd, anggota DPRD Riai dari Partai Persatuan Pembangunan yang baru beberapa bulan dilantik. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi penggunaan dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan tahun 2011 hingga 2016.
Selain Sardiyono, tim Kejaksaan juga memeriksa Rustam Effendi, mantan anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi periode tahun 2014-2019. Pantauan di lapangan pemeriksaan dilakukan Selasa (29/10/2019), sekitar pukul 10.00 WIB, hingga pukul 16.00 WIB.Â
Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung secara terpisah. Pemeriksaan terhadap Rustam Effendi berlangsung di ruang Tindak Podana Khusus, sementara pemeriksaan terhadap Sardiyono berlangsung di ruang intelijen.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019), membenarkan pemeriksaan terhadap keduanya. “Sardiyono Amd dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi tunjangan profesi guru dan penghasilan tambahan Kabupaten Kuansing tahun 2011-2016. Saat itu Sardiyono merupakan Wakil Ketua DPRD Kuansing,” ujarnya.***(bpc17)