BERTUAHPOS. COM (BPC), SIAK – BR salah satu tahanan Rutan Kelas II Siak melarikan diri. Laporan itu diterima pada hari mingguan (8/1/2017) sekitar Pukul 17.00 wib Kanit Reskrim Polsek Siak dari Kepala Pengamanan Rutan Kelas II Siak JEFRI GULTOM SH.
Adapun yang bersangkutan telah di vonis hukuman 4 tahun penjara dan pada saat ini BR telah menjalani masa Hukuman sekitar 2 tahun. Menurut keterangan dari KPR Rutan Kelas II Siak bahwa BR akan bebas pada bulan Desember 2017 nanti.
Namun hari minggu tanggal 08 Januari 2017 sekitar Pukul 07.00 wib Petugas Piket Jaga Rutan kelas II Siak mengeluarkan tahanan WBP (warga bina permasyarakatan) atau disebut Tanping sebanyak 6 (enam) orang guna bekerja di sekitar Perkarangan Rutan Kelas II Siak.
Sekitar Pukul 13.00 wib sewaktu jam makan siang tahanan tanping tersebut hanya 5 (lima) orang yang Makan Siang dan setelah di Cek ternyata Tanping BR tidak berada dilapas lagi.
Kemudian di lakukan pencarian dan ditemukan istri dari BR di dekat Parit dibelakang Rutan Kelas II Siak.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap istrinya, hasil dari introgasi tersebut menerangkan bahwa BR telah balik ke Rutan Kelas II Siak. Pada saat istrinya membesuk BR tanpa izin Petugas Piket Rutan Kelas II Siak. (Rilis/Eli)