BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tiga terdakwa korupsi proyek danau buatan di Kabupaten Rokan Hilir, dituntut masing-masing selama lima tahun penjara. Ketiganya juga dituntut membayar demda masing-masing Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan.
Tiga terdakwa tersebut yakni, Ir M Taufik, Konsultan Pembangunan Proyek, Sahidin, Kasi Pramuka Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rohil, serta Wira Saputra, Direktur Vitra Kumala, Kontraktor Pelaksana.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rizki Fadillah SH, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (13/11/2018). Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1, jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
Khusus terhadap Wira Syaputra, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan tambahan berupa mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp449 juta, jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan dibacakan belum dibayar maka harta bendanya disita, jika tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 2,5 tahun.
Sesuai dakwaan sebelumnya disebutkan, perbuatan ketiga terdakwa bermula dari adanya anggaran Disparproa Rohil untik pembuatan dana sebesar Rp1,17 miliar tahun 2013 lalu. Namun berdasarkan audit terdapat indikasi korupsi sebesar Rp449 juta. (bpc17)