BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Bupati Klaten, Sri Hartini sudah dinon-aktifkan. Kini KPK periksa anak bupati, Andy Purnomo sebagai saksi untuk tersangka Suramlan. Andy disinyalir sebagai pengumpul uang suap.
KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Andy itu sesuai dengan kapasitasnya sebagai Ketua Komisi IV DPRD Klaten dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Diduga dia banyak tahu soal kasus jual-beli jabatan yang menyeret ibunya, bupati nonaktif Klaten Sri Hartini.
“Yang bersangkutan (Andy Purnomo) Anggota DPRD Klaten diperiksa sebaga‎I saksi untuk tersangka SUL (Suramlan),” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (16/1/2017).
Bupati Klaten, Sri Hartini yang diusung PDIP, ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Desember 2016. Dia bersama tujuh orang lainnya diamankan. Penangkapan itu dilakukan di Rumah Dinas Hartini dan di rumah Sukarno, Klaten, Jawa Tengah, Jumat, 30 Desember 2016.
Dalam Rumah Dinas Hartini ada tujuh orang yang ditangkap. Mereka adalah Suramlan (PNS), Nita Puspitarini (PNS), Bambang Teguh (PNS), Slamet (PNS, Kabid Mutasi), Panca Wardhana (Staf Honorer) dan Sunarso, swasta.
Dari rumah dinas itu ditemukan uang sebanyak Rp 2 miliar yang tersimpan dalam dua kardus besar, serta USD 5.700 dan SGD 2.035. Sedang dari rumah Sukarno, berhasil disita uang sebanyak Rp 80 juta.
Dan ketika penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Hartini, penyidik menyita lagi uang sebesar Rp 3,2 miliar. Uang Rp 3 miliar itu diambil dari kamar Andy, dan Rp 200 juta dari kamar Hartini. Disinyalir, Andy menjadi pengepul uang suap dalam kasus yang menjerat ibundanya itu.
KPK baru menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga pemberi suap‎. Namun, KPK tak menutup kemungkinan akan mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus skandal jual-beli jabatan yang sudah memeriksa 36 sakti itu.Â
Penulis: Jss