BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bagi masyarakat perantauan yang terdaftar di kampung halaman, namun tak bisa pulang untuk mencoblos, tidak perlu khawatir.
Menurut penjelasan Komisioner Perencanaan dan Data KPU Riau, Syapril Abdullah, warga tetap bisa memilih, sekalipun tidak di kampung atau Tempat Pemilihan Suara (TPS) dimana namanya terdaftar.
“Caranya, lapor dulu ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat masyarakat itu terdaftar. Nanti akan diberikan formulir model A-5, artinya pindah tempat memilih,” terang Syapril kepada bertuahpos.com, Jumat 27 April 2018.
Setelah mendapat formulir model A-5, masyarakat kemudian melapor ke PPS tempat dia akan memilih. Laporan ke PPS ini dengan menunjukkan formulir model A-5, dan minimal harus melapor H-3 sebelum pencoblosan.
“Jadi, untuk memilih itu tidak sulit. Ayo berikan suara kita,” ujar Syapril.
Sebelumnya, Syapril juga menjamin masyarakat tetap bisa memilih pada Pilgub Riau 2018, meski tidak terdaftar di DPT.
“Tetap bisa memilih, jika seandainya tidak terdaftar di DPT. Silahkan datang ke TPS, tunjukan KTP atau surat keterangan e-KTP, tetap bisa memilih,” ujar Syaprill.
Syapril melanjutkan bahwa tugas KPU adalah memfasilitasi semua warga negara Indonesia untuk bisa mengikuti pemilu, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tidak bisa memilih.
“Ini adalah kewajiban KPU untuk memfasilitasi masyarakat untuk mengikuti pemilu. Silahkan datang ke TPS, tunjukkan surat keterangan dari dinas terkait, yaitu Disdukcapil setempat, pasti akan bisa memilih,” tegas Syapril. (bpc2)