BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Dumai hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Penyidik Polres Dumai, terkait robohnya pagar proyek GOR Kota Dumai Senilai Rp4,73 miliar.
Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dumai, Jendra Firdaus, Jumat (16/2/2018). “Belum ada SPDP kita terima dari Polres,” ujarnya.
Untuk diketahui pagar proyek GOR Kota Dumai pada Dinas PUPR Kota Dumai ini bulan lalu diketahui roboh. Diduga robohnya pagar akibat kesalahan dalam perencanaan dan dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan bestek.
Untuk mengusut ini, Polres Dumai telah memasang police line pada pagar yang roboh. Pada papan proyek yang masih terpasang di lapangan, diketahui dana proyek bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Riau. Proyek dilaksanakan oleh PT Laras Surya Mandiri dengan nilai penawaran Rp4,739 miliar.(bpc17)