BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Evarefita memberikan pembelaan dan menyatakan bahwa pihaknya sudah laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Â
“Kami sebenarnya sudah menjalankan apa yang di lakukan peraturan namun dalam pelaksanaannya memang harus sejalan dengan OPD lain,” katanya, Jumat, 27 April 2018 di Pekanbaru.Â
Dia menjelaskan sejak tahun 2016 sistem PTSP Riau sudah berbasis online, bahkan user untuk masuk ke sistem itu sudah diserahkan ke OPD masing-masing.Â
“User dan paswordnya bahkan sudah kami berikan. Tapi memang masalahnya teman-teman OPD hanya sebagian yang menjalankan dan memanfaatkan itu,” sambungnya.Â
Evarefita bahkan membuat catatan diantara OPD yang masih tergolong lamban dalam aplikasi sistem ini, yakni Dinas PUPR Riau. Hanya satu OPD yang saat ini tergolong baik dalam pelaksanaan sistem PTSP, yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau.Â
“Kami akui memang, baru di lahan peternakan yang full gunakan PTSP online. Dan waktunya bisa dipangkas,” kata Evarefita.Â
Diapun menjelaskan, dalam SOP ada durasi waktu perizinan. Jika dalam durasi itu tidak segera direspon oleh OPD maka pihaknya tidak bisa menandatangani perizinan.Â
“Semuanya juga sudah di online jadi kami mohon SKPD aktif. Nanti akan kami data kembali lah,” sambungnya.Â
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bicara pedas di depan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau.Â
Koordinator Wilayah I Korsupgah KPK, A Malik Nasution meminta semua OPD hadir agar bisa berkonsultasi tentang proses Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait rekomendasi teknis.Â
“Yang saya lihat masalahnya itu-itu saja. Koordinasi. Padahal kalau bapak-bapak baca aturan semuanya sudah jelas. Undang-Undang meminta agar perizinan diserahkan semuanya ke PTSP supaya ada standar pelayanan maksimal dan cepat prosesnya,” katanya, Jumat, 27 April 2018 di lantai 8 Menara Lancang Kuning Kantor Gubernur Riau.Â
PTSP adalah bagian dari rencana aksi KPK. Semua proses penerbitan izin ada di sini. Dia menyarankan agar pihak PTSP Riau sebaiknya belajar dengan sistem pengelolaan PTSP di Siak.Â
“Tak usah jauh-jauh ke Bali. Di Siak itu PTSP-nya sudah bagus dan ideal. Dan itu sudah pantas untuk dijadikan percontohan. Sebuab kabupaten bisa sebagus itu, masa provinsi enggak bisa,” sambungnya.Â
“Ini kelewatan menurut saya. Bertahun-tahun juga tidak selesai. Kami mendorong seluruh proses perizinan harus satu pintu,” katanya.Â
Baca:
PTSP Riau ‘Disemprot’ KPK, Asisten I Setdaprov Riau: Jangan Ada Lagi Dana Lain
PTSP Riau ‘Disemprot’ KPK Soal Sistem Pelayanan Perizinan
Malik berjanji akan menagih janjinya terhadap perbaikan sistem di PTSP Riau, selambat-lambatnya pada saat pertemuan monitoring dan evaluasi (Monev) nanti.Â
“Besok kalau saya tanya ini masih tidak jalan. Saya ambil kesimpulan anda tak mampu, udah. Kok bangun sistem saja enggak bisa, gimana sih. Besok pada saat Monev harus beres semuanya. Kalau tidak saya akan sampaikan ke Pak Gubernur, udah diganti saja tu. SKPD besok hanya pengawasan dan evaluasi tak ada lagi rekom-rekom izin,” sambungnya. (bpc3)Â