BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Diketahui beberapa waktu lalu, seorang bocah berusia 3 tahun positif narkoba setelah pihak RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau melakukan tes urin terhadap dirinya.
Indikasi itu menguat setelah bocah ini menghabiskan beberapa bungkus permen Yupi saat dia bermain di tempat kakeknya.
Ibu korban, Rika Novitri melaporkan anaknya bernama Cut Sara telah makan permen merk Yupi. Setelah mengkonsumsi itu, anaknya berhalusinasi dan tidak bisa tidur. Bahkan sepanjang malam terus mengoceh.
Berdasarkan laporan tersebut BBPOM Pekanbaru melakukan uji laboratorium permen Yupi yang diduga mengandung narkoba.
Namun dari hasil uji laboratorium yang dilakukan BBPOM Pekanbaru bahwa sampel permen merk Yupi itu, negatif narkoba.
Baca:Â BBPOM Akhirnya Keluarkan Pernyataan Resmi Soal Hasil Uji Lab Permen Yupi
Dalam pernyataan resmi BBPOM Pekanbaru itu, bahwa berdasarkan penelusuran tersebut, diketahui bahwa permen yang diduga mengandung narkoba tersebut telah terdaftar di BPOM RI.
“Izin edar diterbitkan BPOM RI setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi produk termasuk proses produksi serta labelnya,” isi pernyataan itu.
Selain itu, terkait hal ini PT Yupi Indo Jelly Gum juga memberikan klarifikasi langsung ke bertuahpos.com via email bahwa permen Yupi negatif mengandung narkotika.
- Telah diterimanya klarifikasi dari BPOM RI, bahwa Yupi negatif mengandung narkotika (Baca juga: Hasil Uji BBPOM, Permen Merk Yupi Negatif Narkoba).
- PT Yupi Indo Jelly telah memiliki Halal dari MUI dan telah memiliki nomor registrasi BPOM RI pada setiap produk yang diedarkan.
- Produk Gummy yang duproduksi oleh PT Yupi Indo Jelly telah berstandar internasional dan memiliki standar kualitas ISO 22000.Â
- Produk yang dihasilkan PT Yupi Indo Jelly telah memenuhi keamanan pangan dan kesehatan, perusahaan telah menerapkan sistem Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) dan telah mengikuti standar intersioanl good manufacturing practices (GMP) sebagai penunjang penerapan sistem HACCP tersebut. *