BERTUAHPOS.COM (BPC), TEMBILAHAN – Mendapat laporan dari masyarakat, adanya penjualan minuman kerasa berjenis tuak, Polres Inhil teleh melakukan penindaklanjutan laporan tersebut, Kamis (1/6/2017) malam.
Sebelumnya diinformasikan bahwa di Jalan Suntung Ardi, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, di sebuah rumah ada menjual minuman jenis tuak.Â
Ka SPKT Polres Inhil di bawah pimpinan IPDA Suwandi dan anggota piket Polres Inhil beserta anggota Sat Narkoba mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan berhasil mengamankan 1 orang wanita Ap (32) penjual tuak beserta barang bukti, berupa 1 ember penuh berisi tuak, 1 jerigen warna biru berukuran 35 liter masih berisi tuak, dan 8 bungkus plastik berisi tuak siap jual.
“Saat ini, barang bukti dan pelaku, dibawa ke Mapolres Inhil untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” kata IPDA Suwandi kepada bertuahpos.com, Jumat (2/6/2017). (Bpc14)