BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kasubdit Krimsus IV Polda Riau, Defrianto menyebutkan bahwa proses penyidikan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seringkali terkendala oleh waktu. Ia mengatakan penyidik dari Krimsus Polda Riau bekerja seolah-olah dikejar oleh bayangan.
Defrianto mengatakan bahwa dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 pasal hanya memberikan 60 hari bagi penyidik polisi untuk menyelesaikan kasus perusakan lingkungan. Jika tidak selesai dalam waktu 60 hari, maka akan diperpanjang 30 hari.
“Bagi rekan-rekan pelapor dan masyarakat waktu 60 hari itu mungkin lama. Tapi bagi penyidik, waktu itu sangat sedikit. Karena keterbatasan waktu inilah, kami bekerja seolah dikejar oleh bayangan,” terang Defrianto, Selasa (28/11/2017).
Defrianto juga menyebutkan bahwa penyelesaian kasus karhutla perlu melibatkan banyak pihak, seperti pihak kepolisian, instansi terkait, bahkan sampai ke tingkat kementerian. Waktu yang dibutuhkan untuk dilakukan penyidikan di lapangan juga tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
Baca:Â Polda Riau Catat Penurunan Kasus Karhutla Tahun 2017
“Kasus karhutla ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Cara penyelesaian luas dan waktu singkat, itu yang membuat kami penyidik bekerja seolah dikejar bayangan,” pungkasnya. (cr1)