BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU –Â Sepanjang tahun 2017 ini, Kepolisisian Daerah (Polda) Riau telah menangani 20 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dari 20 kasus tersebut, telah ditetapkan 19 orang tersangka.
Jumlah ini mengalami penurunan dari tahun 2016 yang mencatatkan 79 kasus dan 99 tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit IV Krimsus Polda Riau, Defrianto saat workshop penegakan hukum sektor kehutanan dan lingkungan hidup di Hotel Pangeran, Pekanbaru.
“Sepanjang tahun 2017, kita telah menangani 20 kasus karhutla di Riau. Dari 20 kasus tersebut, 19 orang telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Defrianto, Selasa, (28/11/2017).
“Tahun 2016, ada 79 kasus dan ditetapkan 99 tersangka. Berarti ada penurunan kasus karhutla pada tahun 2017 ini,” tambah Defrianto.
Defrianto menambahkan bahwa setiap laporan dan pengaduan yang masuk ke Polda Riau akan ditindalanjuti. Namun, apakah akan masuk ke tahap penyidikan memerlukan alat bukti yang kuat.
Baca:Â 2014 Jadi Catatan Kelam, Berikut Perbandingan Luas Karhutla di Riau Empat Tahun Terakhir
“Semua laporan karhutla dan perusakan lingkungan yang masuk ke Polda Riau pasti kita tindaklanjuti. Namun, untuk masuk ke tahap penyidikan, tentu tergantung kondisi di lapangan. Apakah ada alat bukti yang kuat untuk ke sana,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus kebakaran hutan dan lahan merupakan sebuah bencana bagi Riau yang terjadi setiap tahun. Karhutla ini juga menyebabkan total kerugian hingga Rp 20 triliun. (cr1)