BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Meski Komisi Informasi Publik Provinsi Riau telah menyatakan data-data yang diminta Novrizon, salah seorang wartawan senior di Riau merupakan data publik dan SKK Migas Perwakilan Sumbagut harus menindaklanjutinya, namun hingga saat ini Kepala SKK Migas Sumbagut belum memberikannya. Novrizon berencana mengajukan upaya paksa terhadap SKK Migas Sumbagut melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Hal ini ditegaskan Aspandiar SH, Penasehat Hukum H Novrizon Burman, Kamis (21/3/2019). Komisi Informasi Publik Provinsi Riau, tanggal 9 Januari 2019 lalu telah memenangkan sengketa informasi yang diajukan Novrizon Burman. Sesuai ketentuan, jika ada yang keberatan terhadap putusan tersebut, maka diberikan waktu selama 14 hari untuk banding ke Pengadilan Negeri.
“Namun hingga saat ini, kita tidak ada melihat SKK Migas Perwakilan Sumbagut yang kita gugat sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Berarti dengan sendirinya putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Riau tersebut sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Dan Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagut wajib untuk melaksanakannya,” ujar Aspandiar.
Karena itu lanjut Aspandiar pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan annimaning ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, meminta melakukan upaya paksa kepada Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumbagut melaksanakan putusan KIP Provinsi Riau.
Ketika disebutkan bahwa saat ini SKK Migas Pusat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menurut Aspandiar SH, hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk melaksanakan eksekusi. “Kita menganggap banding SKK Migas Pusat itu tidak ada. Karena yang kita gugat ke KIP sebelumnya adalah Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumbagut yang berdomiaili di Kota Pekanbaru. Bukan SKK Migas Pusat yang berdomisili di Jakarta. Jadi kalau ada banding, harusnya yang mengajukan SKK Migas Sumbagut dan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sesuai dengan locus delictinya,” ujarnya.
Untuk diketahui, permintaan informasi yang diajukan Novrizon Burman sebelumnya ada enam item.Â
Baca:Â Diduga Cemarkan Nama Baik, Mantan Kepala SKK Migas Sumbagut Kembali Disomasi
Pertama daftar nama, alamat, dan company profile perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau.
Kedua, informasi dana CSR seluruh perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Ketiga, informasi kontrak Karya antara SKK Migas dan seluruh perusahaan Migas di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Keempat, informasi Cost Recovery semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Kelima, informasi produksi Lifting semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.
Dan keenam, data produksi minyak Riau semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.***(bpc17)