BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU Â – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru membuka pendaftaran anggota baru. Lantas apa saja syaratnya?
Seperti yang diterangkan oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pelamar.
Pertama, syaratnya umur minimal 18 tahun, maksimal 30 tahun per 1 Februari 2018 dan belum menikah.
Kedua, calon pelamar haruslah memiliki tinggi badan minimal. Laki-laki minimal 165 cm dan perempuan minimal 157 cm.
Ketiga, pelamar haruslah melengkapi berkas-berkas saat melakukan pendaftaran administrasi di Kantor Satpol PP Pekanbaru.
Adapun berkas-berkas yang harus dilengkaapi ialah ijazah minimal SMA, KTP Pekanbaru, akte kelahiran dan KK yang telah dilegalisir, Surat Ketrangan Catatatn Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat dan bebeas narkoba dari Rumah Sakit TNI AD.
Agus menambahkan, penerimaan anggota baru Satpol PP Pekanbaru kali ini akan fair dan tidak akan ada unsur jual beli.
“Kita mencari standar Satpol PP. Yakinlah ikuti saja prosesnya. Mulai administrasi, tes jasmani, tes akademis, tes wawancara yang didahului tertulis dahulu. Ikuti saja proses itu, yakinah kita proses ini fair, apa adanya. Kalau memenuhi syarat ya kita terima. Instruksi Pak Wali ikutin sesuai dengan ketentuan, tidak ada lain-lain, tidak ada dipungut biaya sepersenpun,†tegas Agus. (bpc9)