BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Paslon Gubri yang degil masih membentangkan baliho non APK ternyata hanya diberikan surat peringatan. Tidak ada sanksi penindakan ataupun sanksi lain.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution saat dihubungi bertuahpos.com, Kamis (22/2/2018).
“Ya, kita memang tidak bisa memberikan sanksi. Paling, kita minta KPU Provinsi memberikan peringatan tertulis kepada para pasangan calon (Paslon) Gubri itu,” terang Indra.
Dilanjutkan Indra, pihak Panwaslu Pekanbaru sendiri sudah mengirimkan surat imbauan untuk Paslon menurunkan sendiri baliho ilegal non Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut.
Baca:Â Roni Amril: Sudah Suruh Copot, Kontraknya Sebelum Penetapan Calon
Spanduk Ilegal Paslon Gubri Menjulang Tinggi, Ini Kata Panwaslu Kota Pekanbaru
Penurunan paksa baliho non APK tersebut juga telah dilakukan. Namun, dengan alasan keterbatasan personel dan alat, penurunan paksa ini tak bisa maksimal.
“Kita keterbatasan personel dan alat. Apalagi spanduk yang tinggi-tinggi itu, tidak bisa kita turunkan. Yang bisa hanya Paslon itu sendiri,” tambah Indra.
Sebagaimana diketahui, masih banyak baliho dan spanduk Paslon Gubri bertebaran di Kota Pekanbaru. Spanduk dan baliho ini adalah ilegal, dan harus diturunkan. Namun, sampai sekarang, para Paslon Gubri tahun ini masih degil dan tidak memgindahkan perintah untuk penurunan tersebut. (bpc2)