BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amril, beralasan telah memerintahkan timnya untuk menurunkan baliho besarnya di Jalan Ahmad Yani meskipun hingga kini baliho tersebut masih terpajang.
Kepada bertuahpos.com, Kamis (22/2/2018), Roni Amril mengatakan timnya yang memasang baliho tersebut kurang mengetahui zona dan jadwal pemasangan baliho.
Pria yang berasal dari Fraksi Partai Golkar ini turut menjelaskan, kontrak baliho tersebut hanya berlaku hingga sebelum penetapan calon Gubernur Riau beberapa waktu lalu.
“Sudah suruh copot sebelum tanggal 14 Februari, karena dia kontrak balihonya hanya sampai sebelum penetapan pasangan calon,” terang Roni.
Roni menambahkan, dirinya sesegera mungkin akan kembali melakukan pengecekan terhadap keberadaan baliho tersebut. Dirinya juga mengatakan, akan kembali menginstruksikan timnya jika memang baliho tersebut masih terpajang.
Baca: Selain Ketua, Ini 2 Wakil Rakyat Lain yang Eksis di Baliho AYO
Seperti yang diketahui, baliho pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Riau masih banyak bertebaran di beberapa titik Kota Pekanbaru. Hal ini jelas sangat melanggar. Apalagi peraturan yang ada, baliho maupun alat peraga non kampanye lainnya tidak boleh lagi ada pertanggal 15 Februari lalu. (bpc3)