BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Para Napi dengan kasus terorisme di Riau tidak mendapatkan remisi pada HUT RI ke-74.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M Diah, mengatakan, saat ini ada dua orang Napi dengan kasus terorisme di Riau dan keduanya tidak diberikan potongan masa tahanan.
“Napiter hari ini tidak ada (diberi remisi),” katanya.
Napi tersebut satu orang ada di Lapas Klas II A Pekanbaru dan satu orang di Lapas Klas Klas II B Bangkinang, Kabupaten Kampar. Diah menjelaskan, pihaknya belum mengusulkan remisi untuk narapidana kasus spesifik seperti teroris.Â
“Untuk narapidana spesifik tidak ada,” ucap Diah.
Napi dengan kasus ini baru bisa mendapat remisi setelah memenuhi beberapa syarat. Diantaranya berikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRi). (bpc3)