BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Setelah melakukan penyidikan cukup panjang, akhirnya Tim Opsnal Polres Inhu dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus penjualan anak dibawah umur (human trafficking).
Kerja keras unit PPA Polres Inhu dibawah pimpinan Kanit PPA Aiptu Khairul Umam yang melakukan penyidikan dan perburuan terhadap terhadap para pelaku dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik.
“Alhamdulillah perburuan anggota selama tiga pekan di Berastagi Tanah Karo Sumatera Utara tidak sia-sia,”kata Kapolres melalui PS paur humas Aipda Misran, Selasa (29/10/2019).
Sebab dari hasil pemburuan, kata Kapolres, dua orang tersangka traficking ditangkap. Yakni inisial FTL (41) dan ARN (50). “Tim juga berhasil mengembalikan korban penjualan anak bawah umur, Mawar (14),” sambung Misran.
Dijelaskan, kasus ini berawal dari ajakan kerja tersangka FTL kepada orang tua korban inisial RST untuk bekerja di PT Sumber Reksa Kencana (SRK) di Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu, tahun 2016 silam.Sehingga keluarga korban tinggal bersama keluarga di barak PT SRK.
Tidak lama kemudian, FTL malah meminta anak korban, Mawar, yang kala itu masih usia 11 tabun untuk disekolah kan di Peranap dan diaminkan orang tua korban.
Tapi sayang, selama tiga tahun orang tua korban dan anak disebut dalam pendidikan di Peranap justru tidak pernah berkomunikasi. Akhirnya diketahui, pada Maret 2019 ternyata korban tidak sekolah tapi sudah dinikahkan dan atau dijual kepada seorang kakek di Tanah Karo dan akhirnya dipolisikan.
Kepada polisi, FTL mengakui semua perbuatannya menjual Mawar melalui perantara inisial ARN (50) kepada seorang laki-laki tua bernama Rami Budi Gule untuk dinikahinya. ARN menjual Mawar seharga Rp 20 juta, namun uang yang diterima FTL dari tangan ARN hanya Rp 13 juta.
Sedangkan pernikahan antara Mawar dengan Rami Budi Gule dilaksanakan pada tanggal 1 November 2018 silam di Tanah Karo Sumut dan disaksikan FTL.Pengakuan ARN, telah menjodohkan Mawar dengan Rami Budi Gule dan menerima mahar pernikahan sebanyak Rp 25 juta.
Sedangkan korban Mawar mengaku dipaksa dinikahkan dengan Rami Budi Gule karena orang tuanya berhutang kepada FTL, bahkan Mawar diancam jika tak mau dinikahkan maka seluruh anggota keluarganya korban akan dihabisi.”Sekarang FTL dan ARN telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum selanjutnya,” paparnya.(bpc18)