BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – LBH Pekanbaru menilai Mahkamah Agung gagal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan hakim di jajarannya.
Tidak hanya hakim di tingkat pengadilan negeri atau pengadilan tinggi, Mahkamah Agung (MA) dinilai gagal membina hakim agung itu sendiri.
“MA masih gagal dalam melakukan pengawasan, melakukan pembinaan dan dalam memberikan sanksi tegas kepada hakim-hakim yang melanggar kode etik, ataupun hakim indisipliner,” kata perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Rian Sibarani, Kamis 22 Maret 2018.
Salah satu kinerja hakim yang menjadi sorotan oleh LBH Pekanbaru adalah ringannya vonis hakim terhadap tersangka korupsi di Riau. LBH Pekanbaru, mencatat jika vonis hakim untuk kasus korupsi di Riau hanya berkisar selama 2 tahun. Bahkan, mantan Ketua DPRD Riau, Suparman divonis bebas oleh pengadilan tinggi Riau.
“Vonis hakim di Riau sangat ringan sekali. Rata-rata vonis oleh hakim terhadap kasus korupsi di Riau hanya 2 tahun,” ujar Rian.
Rian juga menyebutkan pihaknya menyoroti ketika Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis bebas mantan Ketua DPRD Riau, Suparman.
“Nah, walaupun akhirnya KPK ajukan banding ke MA, namun kinerja hakim di Tipikor Pekanbaru tentu sangat kita pertanyakan,” tambah Rian.
Dari semua kasus, LBH Pekanbaru mencatat 1 nama hakim yang dirasa memberikan vonis ringan, bahkan bebas kepada tersangka korupsi.
“Kami mencatat vonis ringan dan vonis bebas itu diputuskan oleh hakim Rinaldi Triandiko,” pungkas Rian. (bpc2)