BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Jumat (4/11/2016), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru telah menetapkan zona kampanye bagi pasangan calon yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu. Zona kampanye tersebut hanya berlaku untuk kampanye yang bersifat dialogis.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya. “Yang jelas untuk kampanye ini kita sudah tentukan mulai tanggal 28 Oktober sampai 11 Februari 2017 mendatang,” katanya, Jumat (04/11/2016).
Terkait persoalan kampanye tersebut telah diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2015, serta PKPU nomor 12 tahun 1016.
Untuk kampanye di media massa telah ditetapkan jadwalnya dimulai pada 29 Januari 2017 sampai 11 Februari 2017 mendatang.
Tentang desain dan konten yang akan disampaikan di dalam media massa hak tersebut dikatakannya sesuai selera masing-masing Paslon. “Desainnya mereka, tapi waktu dan durasinya kita yang tentukan,” sebutnya.
Saat ini ada beberapa paslon yang telah curi start kampanye di media massa. Sebut Amiruddin sejauh belum ada laporan dai panwaslu, pihaknya belum bisa mengambil tindakan. “Umpamanya ada yang duluan, panwas bisa tegur, setelah itu Panwas lapor ke kita,” kata Amiruddin.
Namun demikian, tidak dalam hak sosialisasi yang bersifat dialogis bersama masyarakat sudah diperbolehkan. Kampanye dalam bentuk tersebut telah diatur, KPU juga telah menetapkan zona kampanye. “Ada empat zona berdasarkan empat paslon, kita bagi satu zona 3 kecamatan, itu sudah kita atur,” ujar Amiruddin.
Penulis: Riki