BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – KPU Kota Pekanbaru memberikan waktu perbaikan bagi 9 partai pasca putusan Bawaslu untuk memperbaiki berkas sampai tanggal 15 Desember ini.Â
9 partai ini sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh KPU, namun kemudian keputusan ini dibatalkan Bawaslu sehingga partai tersebut harus mendaftar kembali.
“Untuk 9 partai pasca putusan Bawaslu, kami berikan waktu untuk memperbaiki berkas persyaratannya sampai tanggal 15 Desember 2017 nanti,” terang Komisioner KPU Pekanbaru, Arwin S. Saidi kepada bertuahpos.com, Kamis (07/12/2017).
Baca:Â KPU Pekanbaru Targetkan 77,5 Persen Partisipasi Pemilih di Pilgub Riau 2018
Sementara itu, untuk 14 partai yang sebelumnya dinyatakan lolos, saat KPU masih melakukan verifikasi faktual di lapangan.
“Saat ini kita masih melakukan verifikasi faktual di lapangan sampai 11 Desember mendatang untuk 14 partai yang sebelumnya telah dinyatakan lolos. Verifikasi lapangan ini untuk melihat apakah masih ada kegandaan anggota partai,” tutupnya. (cr1)