BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan dirinya berharap bahwa tidak akan ada napi karena kasus money politik di Indonesia.
“Namun apa boleh buat. Sudah kita cegah, diingatkan, sudah kita larang, tetap melakukan pelanggaran tersebut,” ungkap Abhan kepada bertuahpos.com, Minggu 20 Mei 2018.
Abhan juga mengaklaim bahwa pencegahan untuk menghindarkan money politic atau politik uang sudah dilakukan secara maksimal. Dia juga berjanji akan terus mengawasi proses demokrasi secara terus menerus agar tidak terjadi politik uang.
Sementara itu, di Riau sendiri telah ada yang ditetapkan tersangka politik uang. Dia adalah oknum DPRD Bengkalis bernama Nur Azmi Hasyim. Nur Azmi Hasyim ditetapkan tersangka bersama sang ajudan, Adi Purnawan.
Nur Azmi Hasyim diketahui melakukan politik uang pada saat reses di Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis pada 13 April 2018 lalu. Dalam acara tersebut, Nur Azmi juga memberikan kaos bergambar salah satu pasangan calon Gubernur Riau nomor urut 3. Namun, dibalik lipatan baju tersebut, ditemukan amplop putih yang berisikan uang Rp50 ribu.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan keduanya melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A perubahan dari pasal 74 ayat 4 huruf C.Â
“Ancamannya adalah pidana penjara selama 36 bulan dan maksiman 72 bulan, atau denda Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” terang Rusidi kepada bertuahpos.com, Minggu 20 Mei 2018. (bpc2)