BERTUAHPOS.COM — Seorang pemilik toko (inisial MA) diamankan polisi. Dia menjual rokok merek Luffman, tanpa mencantumkan peringatan kesehatan sesuai ketentuan undang-undang.
Darinya, ratusan bungkus rokok ilegal—rokok tanpa pita cukai—berhasil digagalkan oleh Polres Rokan Hulu. Barang buktinya 5.000 bungkus, setara dengan 100.000 batang rokok ilegal.
“Setelah dilakukan gelar perkara, MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami dalam memberantas perdagangan rokok ilegal,” kata Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono.
Adapun tersangka MA dijerat dengan Pasal 43 Ayat 1 junto Pasal 150 Ayat 1 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur larangan peredaran produk tembakau tanpa izin.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta. Aktivitas ini berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan, dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak terlibat dalam perdagangan barang ilegal,” katanya.***