BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Kepala Bagian Kesejatraan (Kabag Kesra) Kabupaten Inhu H Ahmad Jalil dan staffnya inisial Sub ditetapkan jadi tersangka oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu.
H Ahmad Jalil dan Sub ditetapkan jadi tersangka karena diduga kuat ‘tilap’ dana makan minum pada perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten 2017 lalu di Kecamatan Rengat.
“Untuk tersangka H Ahmad Jalil ia selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan untuk Sub selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada perhelatan MTQ itu,” ujar Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto SH MH saat konfrensi pers dikantor Kejari Inhu serta didampingi seluruh Kepala Seksi (Kasi). Senin 22 Juli 2019.
Dijelaskan Hayin, bahwa pemeriksaan dimulainya penyelidikan hingga ketahapan ke penyidikan sejak Januari 2019 lalu, tidak sampai disitu bahkan pihak Kejari Inhu juga telah memeriksa belasan saksi atas dugaa perkara korupsi tersebut.
Dilanjutkan Kasi Pidsus Ostar Al Pansri bahwa modus yang digunakan kedua tersangka yakni dengan cara mark up anggaran dengan pagu anggaran sebesar Rp700.333.000.Â
“Untung hitungan sementara kerugian negara yang ditembulkan atas perhelatan MTQ itu sebesar Rp313.857.600.,” kata Ostar.
Mirisnya bahkan kerugian negara juga tidak terjadi pada dana makan minum MTQ, menurut perhitungan sementara Tim Pidsus Kejari Inhu juga ditemukan kerugian negara pada anggaran pemondikan kafilah sebesar Rp105.000.000.(bpc18)