BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Setelah penyidikan secara marathon beberapa hari terakhir, akhirnya penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi pengadaan lampu LED dan lampu taman Pemko Pekanbaru.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Senin (25/9/2017), mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (25/9/2017). “Saat ini ada empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Namun kemungkinan jumlah tersangka ini akan bertambah,” ujarnya.
Namun hingga saat ini Sugeng belum bersedia menyebutkan inisial dari tersangka tersebut, serta peran masing-masing tersangka. “Inisial empat tersangka belum dapat kami sampaikan saat ini, dan akan kami infokan lebih lanjut pada waktunya nanti,” ujarnya
Dalam perkara korupsi pengadaan lampu Pemkot Pekanbaru tahun anggaran 2016 ini, ditemukan kerugian negara minimal Rp1,3 miliar. (bpc17)