BERTUAHPOS.COM — Pendaftaran seleksi PPPK tahap II diperpanjang hingga tanggal 7 Januari 2024, seperti yang diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN mengeluarkan pengumuman berdasarkan Surat Keputusan BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II.
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK sesuai dengan arahan Menteri PAN-RB, yang tercantum dalam Keputusan Nomor 634 Tahun 2024.
Keputusan ini memberikan kesempatan bagi 40.360 tenaga non-ASN yang belum menyelesaikan pendaftaran untuk segera menyelesaikan proses tersebut.
“Sesuai arahan Ibu Menteri PAN-RB, kami meminta agar tenaga non-ASN yang belum menyelesaikan pendaftarannya memanfaatkan perpanjangan waktu ini untuk menyelesaikan proses seleksi tahap II,” kata Haryomo dalam rapat koordinasi virtual pada Senin, 30 Desember 2024.
Perpanjangan ini juga memberikan peluang bagi tenaga non-ASN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan PPPK tahap I untuk mendaftar kembali di tahap II.
“Instansi diharapkan dapat terus memberikan peluang kepada tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN untuk segera mendaftar ulang,” tegas Haryomo.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Riau, Endy Novelly, turut mengimbau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk memanfaatkan kesempatan ini.
“Pemerintah telah memberikan tambahan waktu karena evaluasi menunjukkan masih banyak tenaga non-ASN yang belum mendaftar di tahap I. Ini kesempatan untuk mereka, baik yang belum mendaftar maupun yang TMS, agar dapat melengkapi pendaftaran ulang,” jelas Endy.
Endy juga mengingatkan peserta untuk lebih cermat dan teliti saat mengunggah berkas persyaratan. “Pastikan formasi yang dipilih sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan,” tutupnya.
Dengan perpanjangan ini, pemerintah berharap tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan peluang untuk menjadi bagian dari PPPK.***