BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau terus melakukan penyelidikan dugaan korupsi pada perusahaan migas di Riau, setelah sebelumnya memeriksa tiga pejabat SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Utara, kini setidaknya tiga pejabat PT Chevron juga turut diperiksa.
Pantauan di lapangan, pejabat PT Chevron tersebut diperiksa di Jaksa Penyidik Hendra, di lantai dua dan di ruang penyidik Rabbani di lantai satu Gedung Pengawasan. Pemeriksaan terlihat dilakukan pada Kamis (17/5/2018) dan Jumat (18/5/2018).
Pemeriksaan terhadap tiga pejabat tersebut didampingi bagian legal PT Chevron.
Humas PT Chevron Pacific Indonesia, Okta, ketika dikonfirmasi, Jumat (18/5/2018), mengaku belum bisa memberi keterangan resmi karena masih menunggun konfirmasi dari bagian legal.
Sementara Riski, salah seorang Legal PT Chevron yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. “Mereka diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka,” ujarnya singkat ketika ditanya apakah para pejabat PT Chevron Pacific Indonesia tersebut diperiksa sebagai tersangka, karena didampingi bagian Legal.
Riski belum bersedia mengungkapkan lebih lanjut perihal pemeriksaan ketiga pejabat PT Chevron Pacific Indonesia tersebut, serta kronologis dugaan korupsi yang ditangani Penyidik Kejaksaan Tinggi tersebut. “Bagian Humas sedang menyiapkannya, ditunggu saja, karena mereka yang berwenang memberi keterangan,” ujarnya.***(bpc17)