BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Dugaan korupsi Bapemades Inhu sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Inhu ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala kejaksaan negeri Hayin Suhikto melalui Kasi Pidsus Ostar Alpansri mengatakan berkas dan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi di Bapemaspemdes Pemkab Inhu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Baca :Gagal Ginjal Stadium III, Tersangka Korupsi Bapemaspemdes Inhu Tidak Ditahan
“Terhitung hari ini berkas tersangka dugaan korupsi di Bapemaspemdes Inhu sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ungkap Kasi Pidsus Ostar Alpansri, Jumat (9/8/2019).
Selain berkas dan barang bukti, tiga orang oknum ASN disebut sebagai TSK turut dilimpahkan. Â
Baca :Korupsi Bapemaspemdes 3 Orang Jadi Tersangka, Namun Belum Ditahan
“Dua tersangka ditahan di rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sedangkan seorang lagi inisial SR disebut mengidap penyakit kronis, saya belum tau, karena keputusan ditangan hakim Tipikor,” sambung Ostar, via seluler.
Perkara ini bermula dari penyidikan tipikor Polres Inhu atas dugaan korupsi sekitar Rp 1,8 Miliyar di OPD Bapemaspemdes Pemkab Inhu tahun 2013 – 2014.
Akibatnya, mantan Kepala Bapemaspemdes inisial SR, mantan Bendahara pengeluaran inisiasi SA dan mantan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan BA dijerat UU Tipikor nomor 31 tahun 1999
Selain menjerat tiga orang oknum ASN akibat korupsi, Tipikor Kejari Inhu menetapkan status TSK kepada oknum Kabag Kesra Pemkab Inhu inisial AJ dan inisial S selaku PPTKÂ atas dugaan korupsi dari perhelatan MTQ tingkat Kabupaten di Rengat tahun 2017 dengan kerugian negara sekitar Rp 400 juta lebih.
“Untuk perkara TSK inisial AJ dan S masih dalam tahap pemberkasan,” papar Ostar.(bpc18)