BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ahli waris tanah di Jalan Sam Ratulangi – Sudirman menyebutkan bahwa Pemprov Riau berbohong, jika mengklaim bahwa tanah tersebut milik pemerintah.
Ahli waris melalui kuasa hukumnya, Ronaldo Nainggolan menyebutkan bahwa tidak ada satupun amar putusan yang menyebutkan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemprov.
“Kalau Pemprov mengatakan bahwa tanah itu adalah milik pemerintah, maka mereka bohong,” tegas Ronaldo, Jumat (9/2/2018).
“Yang ada itu adalah hak pakai, yaitu Nomor 261 Tahun 1982. Nah, selama hak pakai, Pemprov menggunakannya untuk kantor Dinas Perkebunan. Tapi, hak pakai ini hanya berlaku selama dipergunakan,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov Riau melalui Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariatan Daerah Provinsi Riau, Ely Wardani mengatakan bahwa tanah di Jalan Sam Ratulangi – Sudirman adalah milik Pemprov, dan sudah punya kekuatan hukum tetap.Â
Pemprov Riau juga merencanakan memagar tanah tersebut untuk berjaga-jaga jika ada pihak yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya.
“Iya, mau dipagar, agar tidak ada yang ngaku-ngaku milik dia,” pungkas Ely. (bpc2)