BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun sebagai tersangka Pungli.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Edy Faryadi mengatakan saat ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejati Riau.Â
“Berkas perkaranya sudah tahap I, minggu kemarin sudah diserahkan ke Kejati Riau,” katanya, Senin (31/7/2017).Â
Setelah ini, pihaknya menunggu hasil telaah dari penyidik Kejati Riau terhadap berkas perkara yang sudah diserahkan itu.
Ditetapkannya Zulkifli Harun sebagai tersangka menambah daftar tersangka kasus Pungli, yang sebelum sudah ditetapkan 3 orang tersangka dari honorer dinas itu dalam kasus operasi tangkap tangan.Â
Jauh sebelum ini, Tim Saber Pungli dari Polda Riau telah meringkus 3 pelaku setelah dilakukannya operasi tangkap tangan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kota Pekanbaru.Â
Ke 3 tersangka itu Martius, Hairil dan Kudiri. Setelah gelar perkara penyidik menetapkan ke 3 oknum honorer itu sebagai tersangka. Sebelumnya Zulkifli Harun hanya sebagai saksi.
Pungli itu dalam dugaan pengurusan IUJK. Instansi pemerintah itu memungut biaya pada saat pengambilan izin oleh masyarakat. (bpc3)