BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), bernama Rita Karmila Sari (23) berhasil diciduk aparat kepolisian. Dia bersama Denvan Kaharudin. Seorang lelaki berusia 26 tahun terlibat dalam sebuah transaksi narkoba.
Rita dan Kahar diamankan petugas di Wisma Rahma, kamar nomor 12 Jalan Pemuda, Desa Kota Baru Kecamatan Keritang, Inhil.
Mereka sering melakukan transaksi narkoba di wilayah itu. 4 orang anggota Opsnal Sat Narkoba diturunkan untuk menyelidiki mereka di TKP.Â
Setelah mendapat informasi dan bukti yang kuat, 9 orang Anggota Sat Narkoba di backup oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim Sek Keritang, pada Rabu kemarin sekitar pukul 21.00 WIB.Â
“Hari itu langsung dilakukan penangkapan terhadap 2 pelaku tindak pidana narkoba tersebut,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Jumat (21/6/2017).Â
Ketika itu pelaku tengah berada di lantai 3 Wisma Rahma, kemudian petugas membawa pelaku ke kamar yang dia tempati.
Baca:Â Tertangkap Pesta Sabu, RBF Dicopot Sebagai Kasubag ULP Pemprov Riau
Kamar tersebut digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 4 paket kecil sabu, 1 buah kaca pembakar, 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting, plastik pembungkus, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah dompet, uang tunai Rp 690 ribu dan 3 unit HP.Â
Selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap Kahar. Dari situlah diketahui dia bersama dengan Rita yang menginap di kamar no 12. Petugas langsung mengamankan Rita yang dilanjutkan dengan penggeledahan.Â
“Barang bukti kemudian berhasil ditemukan. Berupa 2 paket sedang sabu dan 2 unit HP. Selanjutnya ke 2 pelaku dan seluruh barang bukti sebanyak 11,33 gram sabu langsung dibawa ke Polres Inhil untuk penyelidikan lebih lanjut. (bpc3)