BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Penegakan Hukum (Gakum) terhadap kejahatan Karhutla dianggap perlu dipertegas.
Sebab meski diancam dengan maklumat Polda Riau dan peraturan lain, pelaku Karhutla masih terus ada.
Kapolda Riau, Irjenpol Zulkarnain mengatakan, komitmen untuk menegakkan dan memproses pelaku kejahatan Karhutla secara aturan hukum akan terus dilalukan.
Upaya itu, kata dia, bisa dalam bentuk tindak lanjut pelaporan, atau operasi tangkap tangan terhadap pelaku saat beraksi di lapangan.
“Saya akan sikat terus. Bagaimanapun ini (pelaku kejahatan Karhutla) akan tetap saya proses secara tegas. Apakah itu perorangan, apalagi korporasi,” ujarnya.
Dalam catatan Polda Riau, sepanjang tahun 2017 ada sebanyak 13 laporan kasus Karhutla masuk.
Sementara dari 13 laporan itu ditatapkan sebanyak 14 tersangka bersifat perorangan, bukan korporasi.
Data itu juga dia sampaikan pada saat kunjungan Kabaharkam Komjenpol Putut Eko Bayuseno, dalam rakor soal penanganan Karhutla di Hotel Pangeran, Pekanbaru pada Rabu 9 Agus 2017 lalu.
Kasus terbakarnya lahan perusahaan pernah diinformasikan masuk ke dalam laporan Polda Riau.
Namun pada saat dilalukan cek lapangan, ternyata lahan itu tidak lagi milik perusahaan melainkan sudah berpindah tangan ke masyarakat.
“Kalau benar itu lahan milik perusahaan, wah, awalnya memang sudah menjadi sasaran target. Tapi ternyata setelah dilakukan cek lapangan, itu lahan milik masyarakat,” ujarnya.
Kasus tersebut terjadi dibeberapa daerah di Provinsi Riau, satu diantaranya yakni di Kabupaten Kepulauan Meranti. (bpc3)