BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Abu Bakar Siddik SH MH, Kuasa Hukum masyarakat Pujud, meminta penyidik Polda Riau memanggil paksa Sariantoni, anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu, terkait dugaan penggelapan dana Koperasi.
Hal ini dikatakannya ketika ditemui, Kamis (6/12/2018). “Informasi yang kita terima, penyidik Polda Riau sudah dua kali memanggil Sariantoni untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan tersebut. Tapi dua kali pula tidak datang. Kita berharap penyidik Polda Riau tegas dengan berani melakukan panggilan paksa terhadap Sariantoni,” ujarnya.
Dikatalannya, terkait dugaan penggelapan dana KSB ini dari pihak masyarakat sudah dimintai keterangan sekitar 75 orang. “Sudah sekitar 75 orang dari masyarakat yang dimintai keterangan oleh penyidik,” ujarnya.
Dikatakannya, sebelumnya masyarakat sudab mensomasi PT Torganda perihal dana yang diserahkan ke KSB. Dari konfirmasi tersebut pihak Torganda mengatakan sudah menyerahkannya kepada KSB. “Jadi sudah jelas ada dugaan tindak pidana disini,” ujar Abu Bakar Siddik.
Afldapun dana koperasi yang diduga digelapkan sebelumnya mencapai Rp284 miliar.***(bpc17)