BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dua tersangka korupsi proyek lampu Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, mengajukan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Keduanya menilai penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Kejati tidak sah dan cacat hukum.
Dua tersangka korupsi tersebut yakni Masdauri, Kabid Pertamanan, selaku PPK dan Abdul Rahman yang disebut-sebut sebagai broker. Selasa (17/10/2017), sidang praperadilan terhadap Kejati Riau digelar secara terpisah.
Heri Supriadi SH, penasehat hukum pemohon praperadilan Masdauri, di depan hakim tunggal Riska SH, penasehat hukum pemohon praperadilan, Masdauri, mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan termohon Kejati Riau sangat prematur. Hal ini karena untuk mengerjakan suatu proyek harus ada sebuah kontrak yabg ditandatangani oleh PPK dengan rekanan.
“Sejauh ini, penyidik Kejati Riau hanya menetapkan pemohon Masdauri selaku ASN, dan tiga orang yang disebut-seut broker sebagai tersangka. Sementara rekanannya tidak ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. “Dimana letak kaitan hukum antara PPK dan broker?. Yang tanda tangan itu adalah PPK dan rekanan, bukan dengan broker. Sehingga kami menilai penetapan tersangka sekaligus penahanan yang dilakukan penyidik prematur dan harus dibatalkan,” ujar Heri.
Baca:Â Tetangga Tersangka Korupsi Lampu Kaget Ada Penggerebekan Kejaksaan
Pada persidangan ini, pihak termohon (Kejati Riau), telah menunjukkan bukti-bukti surat kepada hakim. Bukti-bukti ini memperkuat penetapan tersangka yang dilakukan pemohon terhadap pemohon.
Usai memeriksa bukti surat, sidang kemudian ditunda hingga besok. Rencananya, termohon praperadilan (Kejati Riau), akan menghadirkan dua orang saksi. (bpc17)