BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPU telah menetapkan tahapan untuk pelaksanaan Pilkada 2020. Kegiatannya dimulai dengan sosialisasi yang dimulai November 2019 ini, hingga penetapan paslon terpilih pada Oktober 2020.
“Jadi, mulai 1 November 2019 nanti, adalah tahapan sosialisasi kepada masyarakat. Bahwa, di Riau, ada sembilan kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada,” jelas Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto kepada bertuahpos.com, Senin 26 Agustus 2019.
Tahapan selanjutnya, lanjut Nugroho, adalah pembentukan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan suara (PPS). Selanjutnya pada April 2019, Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) juga dibentuk.
“Sementara, data pemilih mulai dihitung mulai 20 Februari 2020, yang dimulai dengan penerimaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4). Tentu selanjutnya ada pencocokan dan penilitian (coklit), rekapitulasi dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga pemgumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 1 Agustus 2020,” tambah Nugroho.
Untuk pasangan calon (paslon), jadwal pendaftaran ke KPU dimulai sejak 16 Juni hingga 18 Juni 2020. Kemudian, penetapan dan pengundian, serta pengumuman nomor urut dilakukan pada 8 dan 9 Juli 2020.
“Setelah penetapan nomor urut, masuk masa kampanye, yang dimulai 11 Juli hingga 19 September 2020. 23 September 2020, barulah pelaksanaan pemungutan suara,” pungkas Nugroho. (bpc2)