BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Apapun alasannya, sekolah tidak berhak menahan ijazah siswa-siswinya. Hal ini diterangkan oleh Zulfan Hafiz, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (15/12/2017).
“Tidak ada tahan menahan, jika ada siswa yang meminta ijazah, sekolah wajib kasih. Apalagi alasannya karena belum bayar iuran komputer,” tegasnya.
Zulfan juga menerangkan, seharusnya sekolah tidak melakukan pungutan apapun kepada siswa-siswinya. Apalagi pungutan tersebut sifatnya memaksa.
“Gak ada yang seperti itu (pungutan). Apalagi tahun depan kita ada anggaran untuk pembelian komputer, lebih kurang 270 unit. Semua APBD kok,†terangnya.
Baca juga:
Tak Bayar Uang Iuran, Alumni SMPN 40 Pekanbaru Belum Bisa Dapatkan Ijazah
SMPN 40 Pekanbaru Pungut Uang Komputer?
Ini Penjelasan Kepala Sekolah SMPN 40 Pekanbaru Terkait Uang Iuran Komputer
Selain meminta sekolah untuk tidak menahan ijazah, Zulfan juga menegaskan akan segera memanggil pihak SMPN 40 Pekanbaru untuk melakukan hearing bersama DPRD Kota Pekanbaru.
“Kami (DPRD) inikan menerima aspirasi masyarakat, dengan adanya laporan ini kami akan segera memanggil pihak sekolah, bahkan Dinas Pendidikan juga,” tutupnya. (bpc9)