BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepolisian Republik Indonesia saat ini tengah menggagas kebijakan untuk melarang siswa yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk menggunakan kendaraan pribadi, terutama untuk pergi ke sekolah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru Kompol Rinaldo Aser kepada bertuahpos.com mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi terhadap kebijakan tersebut.
“Sosialisasi sudah berjalan, dan satu bulan ini kita akan tetap lakukan sosialisasi,” kata Kompol Rinaldo, Selasa 6 Maret 2018.
Kompol Rinaldo mengatakan, sosialisasi yang dilakukan berupa imbauan terhadap para siswa, khususnya di Kota Pekanbaru.
“Kita kasih imbauan dan kita terus lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan,” tambahnya.
Namun, Kompol Rinaldo mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
“Tidak ada, sama Dishub kita tidak (tidak koordinasi, red),” ujarnya.
Masih dikatakan Kompol Rinaldo, kebijakan tersebut diperuntukkan hanya bagi siswa atau pelajar yang belum memiliki SIM.
“Untuk yang belum punya SIM. Kalau anak sekolah yang sudah punya SIM gak masalah,” tambahnya. (bpc11)