BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Bertempatkan halaman kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau Jalan Pepaya No.65 Pekanbaru, BNNP Riau menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, Jumat (9/6/2017).
Dalam kegiatan yang dihadiri langsung oleh Brigjen Pol Drs. M. Wahyu Hidayat selaku Kepala BNN Provinsi Riau, didampingi Haldun SH MH selaku Kabid Pemberantasan BNNP Riau ini, BNNP Riau memusnahkan dua jenis narkotika, yakni sabu dan pil ekstasi. Dengan berat masing-masing 14,26 gram dan 1,25 butir.
Adapun kedua jenis narkotika ini merupakan hasil sitaan dua orang tersangka, yakni Irwan Efendi Sokmin alias Iwan dan Josua Frans Liberty alias Jos. Berdasarkan keterangan Brigjen Pol Drs. M. Wahyu Hidayat selaku Kepala BNN Provinsi Riau, edua tersangka ini ditangkap di Dumai pada tanggal 1 Juni 2017 yang lalu.
Baca:Â BNNP Riau Lakukan Pemusnahan, Tidak Ada Narkoba “Zombie” Flakka
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNN Provinsi Riau ini, dimulai dengan pembukaan segel barang bukti narkotika oleh Kepala BNN Provinsi Riau, serta perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Riau. Setelah segel dibuka, barang bukti narkotika tersebut kemudian sama-sama dimusnahkan oleh pihak BNNP Riau.
Setelah dimusnahkan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti narkotika oleh beberapa saksi. Di antaranya dari BNN Provinsi Riau, BNN Kota Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Riau, Reserse Narkoba Polda Riau, BPOM Pekanbaru, Dinas Kesehatan, Kuasa Hukum, serta tersangka. (bpc9)