BERTUAHPOS.COM – Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firman, menyoroti operasional cafe baru bernama Laksamana Muda, yang dianggap melanggar ketentuan jam operasional sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002.
Cafe Laksamana Muda yang mengusung konsep unik ini menyajikan live music dari pukul 19.30 hingga 22.15 WIB, dilanjutkan dengan penampilan DJ hingga tengah malam.
Meski memiliki izin lengkap, Firman menilai operasional hingga pukul 00.00 WIB tidak sesuai dengan aturan dan mendesak penindakan tegas oleh Satpol PP.
“Saya dengar dari sore sampai jam 10 malam itu masih band biasa, tapi setelahnya sudah seperti tempat dugem. Ini sengaja dibuat seolah-olah party halal, padahal dalam agama Islam tidak ada yang namanya party halal,” ujar Firman, Jumat 3 Januari 2025.
Firman mengapresiasi langkah manajemen cafe yang tidak menyediakan minuman beralkohol maupun narkoba. Namun, ia mengingatkan potensi pengunjung membawa barang terlarang dari luar.
“Meskipun mereka punya izin lengkap, termasuk izin restoran dan izin penggunaan mesin DJ, jam operasional tetap harus sesuai aturan. Idealnya, mereka tutup pada pukul 22.00 WIB,” tegasnya.
Firman juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru. Ia meminta agar Perda Nomor 3 Tahun 2002 ditegakkan secara merata tanpa pandang bulu.
“Kita harus memastikan semua THM patuh pada aturan, termasuk soal jam operasional yang ditetapkan hanya sampai pukul 22.00 WIB. Hal ini untuk menjaga ketertiban dan meminimalkan dampak sosial yang merugikan,” pungkasnya.
Satpol PP Kota Pekanbaru diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan Laksamana Muda dan tempat hiburan lainnya mematuhi regulasi yang berlaku. Firman berharap pengawasan yang lebih baik dapat mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.