BERTUAHPOS.COM – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau mengajukan permohonan pembatalan putusan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah ini diambil setelah BAORI memutuskan bahwa atlet renang Azzahra Permatasari harus mewakili Sulawesi Tengah pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut, bukan Riau.
Ketua Bidang Hukum KONI Riau, Syahrial, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan konsolidasi dengan Ketua KONI Riau dan pihak terkait lainnya. Mereka merasa dirugikan oleh keputusan BAORI tersebut, terutama karena Riau telah membina Azzahra selama bertahun-tahun baik dari sisi prestasi maupun finansial.
“Hari ini kami resmi mengajukan permohonan pembatalan putusan BAORI nomor 03/P.BAORI/VII/2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini adalah bentuk perjuangan kami, KONI Riau, yang telah membesarkan Azzahra sebagai atlet Riau dan juga atlet nasional,” ujar Syahrial, Selasa 2 Oktober 2024.
Syahrial menjelaskan bahwa pengajuan pembatalan ini masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Permohonan resmi telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Oktober 2024, sehingga secara hukum permohonan tersebut sah dan dapat diterima.
“Kami melihat adanya kelalaian Majelis Hakim Arbitrase BAORI dalam memutus perkara ini. Mereka tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh KONI Riau, yang jelas sangat penting dalam kasus ini,” jelas Syahrial.
Ia juga menyoroti bahwa Azzahra telah pindah domisili ke Sulawesi Tengah sejak 2022, namun kepindahan tersebut tidak disertai penjelasan yang jelas tentang waktu tepatnya. Selain itu, meskipun sudah pindah, Azzahra tetap menerima uang pembinaan dari KONI Riau.
“Dari 2014 hingga 2023, Azzahra tetap menerima dana pembinaan dan bonus prestasi sebagai atlet unggulan Riau. Bahkan pada periode Januari hingga Juni 2022, ia masih tercatat sebagai atlet Riau,” tambahnya.
Berdasarkan bukti yang dimiliki, KONI Riau berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan BAORI. Selain itu, KONI Riau juga meminta agar perpindahan Azzahra ke Sulawesi Tengah dinyatakan tidak sah, serta medali emas yang diraih Azzahra diakui sebagai medali untuk Riau.
“Kami meminta agar Pengadilan menyatakan bahwa putusan BAORI ini batal demi hukum, dan Azzahra tetap menjadi atlet Riau. Medali yang diraihnya seharusnya menjadi milik Riau, bukan Sulawesi Tengah,” tegas Syahrial.
KONI Riau kini menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan yang diajukan.