BERTUAHPOS.COM — Tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, wajib di tutup selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M. Pemkot Pekanbaru telah menerbitkan surat edaran yang mengatur aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan. Salah satu poinnya adalah penutupan sementara tempat hiburan malam.
“Seluruh hiburan malam di Kota Pekanbaru wajib ditutup selama bulan suci Ramadan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, di Pekanbaru.
Adapun tempat hiburan malam yang dimaksud dalam edaran itu, meliputi; karaoke, pub, klub malam, diskotek, biliar, serta tempat pijat kesehatan dan refleksi. Semuanya diwajibkan untuk mematuhi aturan ini.
Selain tempat hiburan, Pemko Pekanbaru juga mengatur jam operasional restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, dan kafe selama Ramadan.
- Pukul 06.00 – 16.00 WIB: Hanya diperbolehkan melayani pembelian makanan untuk dibawa pulang (take away).
- Pukul 16.00 – 05.00 WIB: Dapat melayani makan di tempat dan layanan pesan antar.
Sementara itu, usaha yang menjual makanan ringan atau roti diperbolehkan beroperasi sepanjang Ramadan, namun hanya untuk layanan take away.
Bagi restoran dan rumah makan yang melayani pelanggan non-Muslim, mereka dapat mengajukan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Usaha yang mendapatkan izin akan diberikan spanduk bertuliskan “Hanya Melayani Pelanggan Non-Muslim.”
Selain tempat hiburan malam, warung internet (warnet), game online, dan PlayStation juga diwajibkan tutup selama bulan Ramadan. Satpol PP Pekanbaru akan melakukan pengawasan dan patroli ke sejumlah lokasi untuk memastikan aturan ini dipatuhi.
“Jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” katanya.***