BERTUAHPOS.COM, BRASIL – Sekitar 15 orang perempuan yang dibunuh pada setiap harinya di Brasil. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Brasil membuat undang-undang baru untuk melindungi kaum wanita di Brasil. Undang-Undang yang baru ditandatangai Presiden Brasil, Dilma Rousseff itu adalah undang-undang Maria da Penha.
Sebagaimana informasi yang dilansir dari BBC, Selasa, (10/03/2015), undang-undang tersebut dibentuk untuk melindungi kaum hawa dari kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, bahwan diskriminasi. Bagi para pelahu tindak kejahatan yang melanggar undang-undang tersebut dapat dihukum penjara anrata 12 tahun sampai dengan 30 tahun.
Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan beberapa hal lainnya. khusus pelaku kekerasan dalam rumah tangga, pelaku dilarang berdekatan dengan pasangannya ataupun anak perempuan yang ia serang. Sedangkan untuk pelaku pembunuhan terhadap wanita yang sedang hamil, baru melahirkan, gadis usia 14 tahun, serta wanita berusia lanjut diatas 60 tahun akan mendapatkan hukuman yang lebuh berat.
Nama undang-undang Maria da Penha itu, diambil sebagai bentuk penghormatan kepada Maria da Penha Maia yang mengalami tindakan kekerasan dalam rumah tangganya. Wanita tersebut dipukuli oleh suaminya selama 14 tahun dan mengalami percobaan pembunuhan sekitar dua kali. Pasca mengalami hal yang mengerikan tersebut, Maria kini menyandang kelumpuhan. (vany)