BERTUAHPOS.COM (BPC), ARKANSAS – Empat narapidana disuntik mati. Itu dilakukan Negara Bagian Arkansas, Amerika Serikat (AS). Negeri itu mengeksekusi empat narapidana sejak 20 April. Narapidana keempat yang disuntik mati itu adalah Kenneth Williams (38 tahun), pada Kamis 27 April pukul 19.00 waktu setempat di penjara Cummins Unit.
Arkansas sebelumnya berencana mengeksekusi delapan narapidana dalam waktu 11 hari pada bulan April. Ini merupakan jumlah terbanyak di antara negara bagian mana pun. Namun 4 dari delapan hukuman mati itu dihentikan oleh berbagai persidangan di pengadilan.
Pelaksanaan hukuman mati diputuskan karena obat bius yang dimiliki Arkansas untuk eksekusi mati akan habis masa berlakunya pada akhir April. Penentuan itu yang mengundang kecaman bahwa Arkansas bersikap sembrono.
Jadwal eksekusi ini juga memicu pengajuan pertimbangan hukum yang memunculkan pertanyaan soal peraturan hukuman mati di AS. Soal pelaksanaan hukuman mati yang tidak berlangsung lancar, dan kesulitan mendapatkan obat suntik yang mematikan.
Kuasa hukum Kenneth Williams sendiri sempat mengajukan banding atas putusan pengadilan ini. Mereka beralasan, campuran suntikan mematikan tidak akan bisa digunakan terhadap seseorang dalam kondisi medis yang tak biasa, seperti yang dimiliki Williams.
Kondisi seperti itu, termasuk lupus dan kerusakan otak organik, akan menyebabkan kesakitan dan penderitaan yang tidak dibolehkan secara hukum. Namun pengajuan banding itu ditolak Mahkamah Agung Arkansas.
Â
Williams mendekam di penjara dan divonis hukuman mati setelah membunuh seorang pemandu sorak. Dia sempat kabur dari penjara serta membunuh dua orang lainnya sebelum ditangkap lagi. jss