BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bupati Kepupauan Meranti periode 2010-2020, Drs Irwan Nasir MSi, mengaku tidak mengenal H Rusli Patra, Direktur Utama PT Relis Sapindo Utama, tim terdakwa korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR). Rusli Patra sesuai dakwaan jaksa disebutkan sudah melakukan pendekatan dengan Irwan Nasir dan Kadis PU, Hariadi SST, MT.
Hal ini disampaikan Irwan Nasir, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com Rabu 9 Agustus 2023. Pernyataan ini menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap dua terdakwa korupsi Pembangunan Jembatan Selat Rengit tahun anggaran 2012-2014,
Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2013, Dupli Juliardi dan General Manager Divisi I Medan PT Nindya Karya, Ir Dharma Arifiandi, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 8 Agustus 2023.
Pejabat PU Kep Meranti dan GM Nindya Karya JO Didakwa Korupsi Jembatan Selat Rengit Rp42 Miliar
Sementara mengenai pencairan uang muka sebesar Rp67 miliar lebih kepada kontraktor, meski belum ada realisasi menurut Irwan Nasir, sesuai aturan setiap kontraktor memang berhak untuk mendapatkan uang muka. Irwan Nasir juga mengungkapkan, Pemkab melalui Kadis PU Kabupaten Kepulauan Meranti September 2022 lalu juga sudah mengajukan gugatan arbitrase mengenai pengembalian uang muka ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia di Jakarta dan telah dimenangkan sesuai keputusan BANI. “Artinya, pembayaran muka memang sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Dalam putusan BANI tersebut disebutkan antara lain, menyatakan Termohon I (PT Asuransi Mega Pratama) dan Termohon III (PT Nindya – PT Mangkubuana – PT Relis JO) telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).Menghukum Termohon I (PT Asuransi Mega Pratama)untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp27.783.238.792. Menghukum Termohon II (PT Bank DKI Cabang Kantor Walikota Jakarta Baratl untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp 22.380.569.350.
Sementara ketika disebutkan bahwa gugatan pada BANI merupakan ranah keperdataan, sementara yang diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terkait adanya prosedur yang dilanggar sehingga mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan orang lain (kontraktor). Prosedur yang dilanggar pencairan uang muka Rp67 miliar yang tidak sesuai prosedur dan peruntukannya, sehingga menguntungkan orang lain, kemudian belum ada ijin pelepasan kawasan atau pinjam pakai kawasan saat itu, namun kontrak dan penyerahan lokasi sudah ditandatangani.
Ketika ditanya apakah kemudahan yang diperoleh kontraktor tersebut (PT Nindya – PT Mangkubuana – PT Relis JO), karrna adanya pendekatan yang dilakukan oleh tim kontraktor kepada Bupati Irwan Nasir, ia mengatakan hal tersebut di luar pantauannya. “Kalau sudah masuk ke ranah teknis operasional itu sudah di luar pantauan kami,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dua terdakwa korupsi proyek pembangunan Jembatan Selat Rengit, Kabupaten Kepulauan Meranti, yakni Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2013, Dupli Juliardi dan General Manager Divisi I Medan PT Nindya Karya, Ir Dharma Arifiandi, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 8 Agustus 2023.
Mantan Bupati Kep Meranti Irwan Nasir Sebut Tak Kenal Tim Terdakwa Korupsi JSR
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Yulia Artha Pujoyotama SH MH, diketahui, sebelum tindak pidana korupsi terjadi, tim terdakwa sudah melakukan lobi dan pendekatan dengan Bupati Kepulauan Meranti tahun 2012 yang dijabat Irwan Nasir dan Kadis PU yang dijabat Hariadi SST MT.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan Gandi SH, disebutkan, Pemkab Kepulauan Meranti yang dipimpin Irwan Nasir dan DPRD menganggarkan pembangunan Jembatan Selat Rengit sebesar Rp460 miliar, dengan rincian, tahun 2012 sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 Rp232,4 miliar, dan tahun 2014 Rp102,6 miliar.
Pertengahan tahun 2011, H Supendi, Komisaris PT Likotama Harum datang ke PT Nindya Karya dan menyampaikan informasi proyek di Meranti tersebut dan mengajak PT Nindya Karya untuk melakukan join operation. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada terdakwa Ir Dharma Arifiadi. Selanjutnya dilakukan beberapa kali pertemuan bertempat di Pizza Hut, Tebet Indraya Square (TIS) Jakarta Selatan.
Pertemuan pertama, dihadiri oleh terdakwa Ir Dharma Arifiadi, Supendi yang datang bersama Rusli Patra. Pada kesempatan tersebut, Supendi menyampaikan informasi rencana proyek Jembatan Selat Rengit dan keinginan melakukan joint operation tiga perusahaan yaitu PT Nindya – PT Mangkubuana – PT Relis. Lebih lanjut Rusli Patra menjelaskan bahwa Rusli Patra telah melakukan pendekatan terhadap pihak Pemkab Kepulauan Meranti, yaitu Bupati dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum terkait lelang Jembatan Selat Rengit.***hendra