BERTUAHPOS.COM, JAKARTA -Negara-negara ASEAN masih melakukan diskusi dan mempelajari sektor jasa mana yang bisa diperdagangkan bebas, saat pasar bebas dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berlaku 2015.
Namun untuk sementara, seluruh negara ASEAN sepakat ada 8 sektor jasa yang bisa diperdagangkan secara bebas. Apa saja?
“Kalau kita merujuk pada dokumen ASEAN baru ada 7 plus 1 yang sedang berproses,” ungkap National Coordinator International Labour Organization (ILO) Jakarta Albert Y Bonasahat saat memberikan penjelasan kepada detikFinance, Sabtu (27/9/2014).
Delapan sektor jasa itu adalah, medical (pengobatan/dokter), nurse (perawat), arsitektur, engineering (tenaga ahli), dental (dokter gigi), akunting, tenaga survei, lalu tourisme (pariwisata). Sementara itu negara-negara ASEAN lainnya sedang mengkaji kemungkinan akan menambah dan memasukan sektor jasa lainnya.
“Sebanyak 7 plus 1 itu hanya mencakup 1% dari ketenagakerjaan di ASEAN. Sisanya yang besar itu mau seperti apa? Apa tidak diatur? ILO mencoba memperkuat untuk mendukung di luar yang 7 plus 1. Bagaimana caranya? Akhirnya kita semua secara bersama pada ujungnya nanti setelah proses 7 plus 1 rampung di luar itu sedang terproteksi di ASEAN,” paparnya.
Lalu bagaimana peluang Indonesia atas 8 sektor jasa tersebut? Albert mengungkapkan peluang Indonesia cukup besar untuk menguasai pasar tenaga kerja ASEAN, asalkan sektor ketenagakerjaan di dalam negeri dibenahi seperti regulasi dan sertifikasi.
“Di tujuh itu saja misalnya, di bidang arsitek, tenaga dokter atau dokter gigi, saya kira itu juga Indonesia masih punya tntangan. Misalnya semacam lembaga-lembaga profesi seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia) juga bisa punya peran bagaimana memastikan mungkin nanti Indonesia bisa mendapat benefit dari proses keterbukaan ASEAN ini,” jelasnya.
(wij/dnl/Detik)